Hukum Menikahi Wanita Tidak Per4w4n Lantaran Z!n4. Saat malam pertama perkawinan anda menjumpai istri tidak per4w4n, apa tanggapan anda? Geram serta kecewa itu tentu. Namun tunggulah dahulu, adakalanya ketidakper4wan4n dikarenakan oleh ketidaksengajaan seperti jatuh, berolahraga, diperkosa. Namun banyak juga disebabkan karena pernah berbuat z!n4 dengan pacar atau siapa saja. Bagaimana hukum pernikahan wanita pez!n4, apakah sah? Perlukah diulangi?
Ada dua kelompok wanita yg tidak per4w4n, yakni lantaran berstatus janda atau pernah berz!n4. Namun yang kita ulas yaitu arti yang kedua.
Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah berz!n4 atau telah tak per4w4n lagi akibat pergaulan bebas?
Sebagai orang beriman, janganlah berasumsi ringan dosa dari perbuatan z!n4. Jagalah diri serta keluarga supaya tak jatuh pada dosa itu. Serta, untuk mereka yang pernah jatuh serta khilaf lakukan dosa besar itu, cepatlah bertaubat pada Allah. Beberapa ulama tidak sama pendapat tentang hukum menikah dengan pez!n4 sebelumnya bertaubat.
Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, serta Syafii berpendapat, bisa menikah dengan pez!n4 sebelumnya dia bertaubat, namun hukumnya makruh. Sedang Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pez!n4 sebelumnya ia bertobat.
“Laki-laki yang berz!n4 tidak mengawini tetapi wanita yang berz!n4 atau wanita yang musyrik ; serta wanita yang berz!n4 tidak dikawini tetapi oleh lelaki yang berz!n4 atau lelaki musyrik, serta yang sekian itu diharamkan atas beberapa orang yang Mukmin. ” (QS an-Nur 24 : 3). Jumhur ulama menyampaikan, yang disebut kata nikah dalam ayat diatas
yaitu z!n4 tersebut.
Ini bermakna, seseorang pez!n4 tidak akan berz!n4 terkecuali dengan pez!n4 seperti
dianya atau orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyampaikan, ayat ini adalah berita dari Allah, seseorang pez!n4 tidak akan berz!n4 terkecuali dengan pez!n4 atau orang musyrik. Dalam artian, tidak akan ada yang ingin ikuti kemauannya untuk berz!n4 terkecuali pez!n4. Ada juga yang berpendapat, ayat ini mansukh atau dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an-Nur. ‘’Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara anda. ’’ (QS an-Nur 24 : 32). Ayat ini tak membedakan orang yang sendirian itu, apakah telah pernah berz!n4 atau belum. Hingga orang yang pernah berz!n4, baik lelaki ataupun wanita, termasuk juga kelompok orang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan.
Namun butuh dipahami, larangan untuk menikahi pez!n4 itu yaitu bila z!n4nya itu di ketahui umum atau orang yang menginginkan menikah dengannya itu tahu ia pernah berz!n4 serta belum bertaubat. Sedang bila orang yang menikah itu tidak paham orang yang menginginkan dinikahinya pernah berz!n4, nikahnya sah.
Sepanjang orang yang menikah dengan orang yang pernah berz!n4 itu, baik lelaki ataupun wanita, tidak tahu pasangannya itu pernah berz!n4 jadi nikahnya sah. Begitu juga, bila diketahui orang yang pernah berz!n4 itu sudah bertobat serta kembali pada jalan Allah, bisa serta sah menikah dengannya.
Sedang untuk lelaki serta wanita yang pernah berz!n4, jadi sesudah bertaubat sebaiknya ia menutupi aib yang pernah dia kerjakan serta tidak memberitahukannya pada pasangannya lantaran Allah sudah menutupi aibnya. Mengenai untuk penghubung, bila ia tahu orang yang pernah berz!n4 itu telah bertaubat, sebaiknya ia tidak menginformasikan pada pasangannya.
Kami memohon taufiq untuk semua. Sekian Wallahu A’lam.
SUMBER;http://www.kabar-terupdate.com/2016/04/apa-hukum-menikahi-wanita-penzina-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar