Ternyata pemberi mahar nikah berupa satu gelas air putih itu yaitu seseorang pria penyuluh agama honorer di Kantor Masalah Agama (KUA) Kecamatan Singkohor, Aceh. Satu pernikahan simpel sudah berjalan pada tanggal 24 Maret 2016 lantas.
Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَع�'ظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَي�'سَرُهُ مُؤ�'نَةً.
“Pernikahan yang terbesar keberkahannya adalah yang paling gampang maharnya. ” HR. Ahmad (no. 24595).
Inilah Beritanya.
Kemarin, ada berita menghebohkan sekitaran pernikahan. Sepasang pengantin di Malaysia menikah hanya 1/2 jam lalu bercerai lantaran uang seserahan dari mempelai pria dikira kurang.
Peluang ini, berita mengagetkan sekalian mengharukan datang dari Kabupaten Aceh Singkil, tepatnya di Kampung Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Aceh. Satu pernikahan sederhana jalan pada tanggal 24 Maret lalu.
Sepintas, pernikahan itu tampak umum saja. Sepasang pengantin duduk di satu masjid, dengan
mempelai wanita tengah meminum satu gelas air.
Nyatanya, air minum itu tidaklah air minum umum. Satu gelas air minum itu yaitu mahar yang didapatkan oleh mempelai pria pada mempelai wanita.
Momen ini diabadikan oleh pemakai Facebook Purwanto. Dia mengabadikan momen itu dalam satu foto yang diupload di akun miliknya.
” Prnikhan hari & rohani dngn mahar satu gelas air minum. Selekasnya dminum mharnya… Semoga mnjdi kluarga yg bhgia, ” tulis Purwanto.
Dalam kolom komentar, Purwanto mengatakan pengantin pria yaitu penyuluh agama honorer di Kantor Masalah Agama (KUA) Singkohol.
” Ia. Yg nikah mrupkn pnyuluh agama honorer. Prnikhan dilaksanakn dimasjid alfalah kmpung pea jambu hari kamis tnggal 24 maret 2016, ” tulis Purwanto.
Banyak pemakai Facebook yang kaget dengan unggahan itu. Mereka seperti tidak meyakini pernikahan
bisa berlangsung hanya dengan mahar satu gelas air putih.
” benar itu pak? Mharnya.., ” catat yang memiliki akun Rodli El Jundy. (Ism) kabarinformasi. com (Maya Febiola)
Larangan Bermahal-mahal dalam Mahar.
Ada larangan bermahal-mahal dalam mahar dalam sejumlah hadits, kita katakan di antaranya :
Apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hadrad al-Aslami kalau dia datang pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa mengenai wanita, jadi beliau ajukan pertanyaan : “Berapa engkau berikan mahar padanya? ” Ia menjawab : “Dua ratus dirham. ” Beliau bersabda :
لَو�' كُن�'تُم�' تَغ�'رِفُو�'نَ مِن�' بَط�'حَاءَ مَا زِد�'تُم�'.
“Seandainya kalian mengambil dari Bathha’, pasti kalian tak memberi. ”1
Ahmad meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ مِن�' يَم�'نِ ال�'مَر�'أَةِ تَي�'سِي�'رُ صَدَاقُهَا وَتَي�'سِي�'رُ رَحِمُهَا.
“Di pada kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya serta memudahkan rahimnya. ”2
‘Urwah berkata : “Yaitu, memudahkan rahimnya untuk melahirkan. ”
Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَي�'ـرُ النِّكَـاحِ أَي�'سَـرُهُ.
‘Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling gampang. ’”3
Dalam kisah Ahmad :
إِنَّ أَع�'ظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَي�'سَرُهُ مُؤ�'نَةً.
“Pernikahan yang terbesar keberkahannya adalah yang paling gampang maharnya. ”4
_______
Footnote
1. HR. Ahmad (no. 15279), serta sanadnya shahih.
2. HR. Ahmad (no. 23957), al-Hakim (II/181), ia menshahihkannya serta menilainya sesuai dengan kriteria al-Bukhari serta Muslim, namun keduanya tak mengeluar-kannya dan di setujui oleh adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (II/251) serta dalam al-Irwaa’ (VI/250).
3. HR. Abu Dawud (no. 2117) kitab an-Nikaah, al-Hakim (II/182), ia menshahih-kannya serta menilainya sesuai prasyarat Syaikhan (al-Bukhari-Muslim), serta Syaikh al-Albani menilainya sesuai sama prasyarat Muslim. Saksikan al-Irwaa’ (VI/345).
4. HR. Ahmad (no. 24595).
http://www.keluarga-sehat.com/2016/04/pernikahan-ini-sungguh-tidak-seperti.html
0 komentar:
Posting Komentar